You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mobil LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online
.
photo doc - Beritajakarta.id

Mobil LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai melakukan perketatan kendaraan yang bisa digunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi. Kendaraan Low Cost and Green Car (LCGC) dibawah 1.300 cc dilarang untuk uji Kir.

Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dam kenyamanan angkutan tersebut

Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim mengatakan, dasar penetapan aturan ini dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di sana dijelaskan taksi online yang diperbolehkan Kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc.

"Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dam kenyamanan angkutan tersebut," ujarnya, Senin (3/10).

598 Kendaraan Pribadi Miliki Izin Usaha Berbasis Aplikasi

Pemberlakukan aturan ini sendiri diterapkan mulai bulan Oktober 2016. Sedangkan untuk masa sosialisasi aturan ini diperpanjang sejak Oktober sampai enam bulan kedepan.

"Mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4003 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye3322 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2263 personNurito
  4. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1567 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1094 personFolmer